Kota Makassar — Untuk membantu para pelaku usaha dalam memastikan produk mereka memenuhi standar halal, Pemerintah Kota Makassar menyediakan layanan sertifikasi halal yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Berikut adalah prosedur lengkap pengajuan sertifikasi halal untuk produk di Kota Makassar:
Persiapan Dokumen
Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen-dokumen utama, seperti izin usaha (NIB/SIUP/TDP), KTP pemilik usaha, serta daftar bahan baku dan proses produksi. Pastikan semua bahan yang digunakan sudah terverifikasi kehalalannya.
Registrasi Online melalui Sistem JPH (Sertifikasi Halal)
Pengajuan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Halal BPJPH. Pengusaha harus membuat akun, mengisi data perusahaan, dan memasukkan data produk yang akan disertifikasi. Hal ini mencakup deskripsi produk, bahan baku, dan proses pembuatan.
Pemeriksaan Dokumen oleh BPJPH
Setelah pendaftaran, BPJPH akan memverifikasi dokumen yang diunggah oleh pemohon. Jika dokumen tidak lengkap atau ada ketidaksesuaian, BPJPH akan menghubungi pemohon untuk melengkapi berkas. Tahap ini penting untuk memastikan seluruh informasi yang diberikan memenuhi persyaratan.
Penunjukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Jika dokumen sudah lengkap, BPJPH akan menunjuk LPH untuk melakukan audit dan pemeriksaan lapangan terhadap proses produksi di tempat usaha. LPH akan memeriksa sumber bahan baku, alat produksi, serta prosedur higienis yang diterapkan oleh usaha tersebut.
Audit Halal di Lokasi Produksi
Tim auditor dari LPH akan mengunjungi lokasi produksi untuk memastikan bahwa setiap tahap proses produksi sesuai dengan standar kehalalan. Pada tahap ini, pemohon diharapkan untuk transparan dalam menyampaikan proses produksi dan asal bahan baku.
Penilaian oleh Komisi Fatwa MUI
Hasil audit dari LPH kemudian diserahkan ke MUI untuk ditinjau oleh Komisi Fatwa. Komisi Fatwa MUI akan memberikan keputusan berdasarkan laporan tersebut, apakah produk layak mendapatkan sertifikasi halal atau tidak.
Penerbitan Sertifikat Halal
Jika produk dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk produk tersebut. Sertifikat ini berlaku selama empat tahun, dan selama masa berlaku, pelaku usaha harus menjaga konsistensi kehalalan produk sesuai standar yang ditetapkan.
Perpanjangan Sertifikasi Halal
Sebelum masa berlaku sertifikat habis, pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan sertifikasi. Proses perpanjangan meliputi audit ulang untuk memastikan bahwa prosedur dan bahan yang digunakan tetap sesuai standar halal.
Biaya dan Waktu Pemrosesan
Biaya pengajuan sertifikasi halal bervariasi tergantung jenis usaha dan kompleksitas produk. Waktu pemrosesan dapat memakan waktu 1-3 bulan, tergantung dari kelengkapan dokumen dan ketersediaan jadwal audit.
Dengan adanya sertifikasi halal, pelaku usaha di Kota Makassar diharapkan dapat memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang mereka jual memenuhi standar kehalalan. Langkah ini juga meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional, seiring dengan meningkatnya permintaan produk halal di seluruh dunia.