Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB) Dan Manfaatnya Bagi UMKM

thumbnail

Makassar - Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu syarat utama yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di Indonesia. NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) yang memudahkan proses perizinan usaha. Keberadaan NIB menjadi penting untuk melegalkan usaha, terutama dalam upaya meningkatkan daya saing dan akses bagi pelaku UMKM.

Apa itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah terdaftar dan diakui secara hukum oleh pemerintah. NIB berlaku sebagai tanda daftar perusahaan dan memberikan nomor identitas yang unik bagi setiap usaha. Dalam prosesnya, pelaku usaha dapat mengajukan NIB secara online melalui sistem OSS, sehingga memungkinkan proses yang lebih cepat, mudah, dan transparan.

NIB tidak hanya sebatas nomor identifikasi, namun juga mencakup berbagai izin usaha lainnya yang sebelumnya harus diurus terpisah, seperti Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Dengan satu NIB, pelaku UMKM dapat mengantongi beberapa perizinan sekaligus, sehingga mengurangi kerumitan administrasi.

Fungsi NIB bagi UMKM

Bagi pelaku UMKM, NIB memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

Legalitas Usaha
Dengan memiliki NIB, UMKM dapat menjalankan usahanya secara legal dan diakui oleh pemerintah. Legalitas ini memberikan jaminan bahwa usaha telah memenuhi persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga dapat beroperasi tanpa khawatir terhadap penutupan atau sanksi.

Akses Pembiayaan dan Pendanaan
NIB menjadi salah satu syarat utama bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai bentuk pembiayaan, baik dari bank maupun lembaga non-bank. Dengan adanya NIB, UMKM dapat lebih mudah mengajukan pinjaman modal usaha dan mendapatkan bantuan dari program pemerintah yang khusus dirancang untuk mendukung UMKM.

Kemudahan dalam Mengikuti Program Pemerintah
Pemerintah sering kali menyediakan berbagai program bantuan, pelatihan, atau subsidi khusus untuk UMKM yang terdaftar. NIB menjadi bukti bahwa usaha tersebut layak mendapatkan manfaat dari program-program tersebut. Misalnya, UMKM dengan NIB dapat ikut serta dalam program subsidi, sertifikasi halal, atau pendampingan bisnis.

Perlindungan Hukum dan Kepastian Usaha
Dengan terdaftarnya usaha di OSS dan memiliki NIB, UMKM mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. NIB juga memudahkan pelaku usaha untuk melindungi usahanya dari praktik-praktik yang merugikan, seperti persaingan tidak sehat.

Mempermudah Ekspor dan Kerjasama dengan Perusahaan Besar
Bagi UMKM yang memiliki produk dengan potensi ekspor, NIB dapat menjadi kunci untuk membuka akses ke pasar internasional. Selain itu, banyak perusahaan besar yang mewajibkan pemasoknya untuk memiliki NIB sebagai salah satu syarat dalam kerjasama bisnis.

Cara Mendapatkan NIB

Proses pengajuan NIB dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Akses website OSS di oss.go.id dan buat akun untuk pelaku usaha.
  2. Isi data usaha secara lengkap, termasuk data pribadi, jenis usaha, dan lokasi usaha.
  3. Setelah data lengkap, pilih jenis perizinan yang diperlukan.
  4. Setelah semua data terisi, sistem OSS akan memproses dan menerbitkan NIB secara otomatis.

Dengan keberadaan NIB, UMKM tidak hanya diakui secara resmi tetapi juga lebih mudah untuk berkembang dengan akses ke berbagai fasilitas dan bantuan dari pemerintah. Melalui NIB, pemerintah berharap UMKM di Indonesia bisa lebih kompetitif dan berdaya saing, baik di pasar lokal maupun internasional.